Program Pengembangan Kopontren, Target Menteri Teten Ciptakan 10 Ribu Santripreneur

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 September 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Instagram.com/@tetenmasduki_)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Instagram.com/@tetenmasduki_)

SERAMBI ISLAM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan penciptaan 10 ribu santripreneur dan 250 badan usaha pesantren dari segala sektor melalui program pengembangan koperasi pondok pesantren (kopontren).

“Program Kopontren mencakup santripreneur, pesantrenpreneur, dan sociopreneur untuk menggerakkan ekonomi umat serta menciptakan lebih banyak wirausaha baru,” katanya.

Dia menyampaikan hal itu saat membuka acara Gelar Produk UMKM Kabupaten Indramayu dalam rangka Haul Akbar Habib Umar bin Toha Bin Yahya ke-139 Tahun 2022.

Acara berlangsung di Halaman Masjid Agung Indramayu, Jawa Barat, lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyepakati kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam penciptaan wirausaha baru di kalangan santri.

Melalui pendekatan program inkubasi dan pembiayaan yang disinergikan dengan Kementerian BUMN.

Selain itu, lanjut Teten, Kemenkop juga mendorong Integrated Halal Value Chain sebagaimana Kopontren Al Itifaq (Bandung, Jawa Barat) yang bekerja sama dengan 33 pesantren lainnya.

“Kopontren Al Itifaq sudah terhubung dengan jaringan ritel modern. Itu bagian dari program Corporate Farming berbasis petani lahan kecil dalam koperasi,” kata Menkop.

Ia mengatakan bahwa dukungan pembiayaan koperasi syariah sudah bisa diakses, berupa penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dukungan Kemenkop lainnya dalam mengembangkan ekonomi syariah adalah kemudahan pendaftaran melalui perizinan tunggal yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat jaminan produk halal.

“Alhamdulillah, saat ini sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dibebani biaya,” ujar Teten.

Tugas pemerintah daerah adalah mendorong transformasi usaha dari informal ke usaha formal.

Misalnya, usaha kuliner bisa memperoleh sertifikat izin edar dari Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar pemasarannya bisa naik ke skala nasional.

Bila usaha informal sudah menjadi formal, pelaku usaha dapat pula mengakses kredit perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu Nina Agustina mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki beberapa program unggulan dalam mengembangkan UMKM.

Beberapa di antaranya adalah penguatan akses pembiayaan melalui program Krucil untuk membantu permodalan warung-warung kecil.

“Itu tanpa agunan dengan bunga sangat murah,” ungkap Nina.

Ada juga program penguatan untuk mengakses pasar yang berupa berbagai pelatihan digital marketing.

Lalu meningkatkan promosi UMKM di banyak minimarket dan pasar modern, serta program penguatan akses legalitas usaha.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan
Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru
Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema
FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:35 WIB

FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru