Polisi Ringkus Wanita yang Gelapkan Dana Umrah, Total Kerugian Korban Rp1,8 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah umrah. (Pexels.com/haydan assoendawy)

Ilustrasi Jamaah umrah. (Pexels.com/haydan assoendawy)

SERAMBIISLAM.COM – Aparat gabungan meringkus wanita berinisial CV lantaran sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan data, ada 106 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang berprofesi selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu.

Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.

“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. ”

“Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat,” ucap Bismo, Kamis 2 Februari 2023.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran rupiah.

“Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,”ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar,” sambungnya.

Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan
Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru
Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema
FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:35 WIB

FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru