SERAMBI ISLAM – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku WS (20) laki-laki warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Dan, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa 5 Juli 2022 telah mengamankan WS (20) laki-laki Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Malik saat dikonfirmasi, pada Rabu 13 Juli 2022.
Malik mengatakan petugas berhasil mengamankan bang bukti.
“Dari tangan pelaku WS (20) laki-laki petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, uang tunai Rp. 130 ribu dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih,” ucap Malik.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
Malik menerangkan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS (20) laki-laki barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS laki-laki yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Malik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***