SERAMBI ISLAM – Kasus aktivis Syi’ah Tajul Muluk di Madura yang menyebarkan ajaran Syi’ah baik di Mushola, Masjid, ataupun rumah sendiri dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai penodaan agama.
Pasal 156a KUHP dikenakan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung.
Di tingkat PN dihukum penjara 2 tahun dan di tingkat PT dan MA menjadi 4 tahun. Penyebaran ajaran Syi’ah yang dilakukannya telah menyebabkan kerusuhan di Sampang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hakim Mahkamah Agung penodaan agama telah dilakukan Tajul Muluk, dengan menyebarkan agama dengan pemahaman Syi’ah antara lain menyatakan Rukun Iman ada lima yaitu Tauhidillah, An Nubuwwah, Imamah, Al Adl, dan Al Ma’ad.
Sedangkan Rukun Islam ada delapan yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, Wilayah, Amar Ma’ruf, Nahi Munkar, dan Jihad. Kemudian juga ia menyatakan bahwa Al Qur’an yang sekarang tidak asli.
Putusan Mahkamah Agung No 2787/K/Pid/2012 tersebut kini telah menjadi sebuah Jurisprudensi artinya rujukan untuk publik dan lembaga Peradilan.
Baca Juga:
Whale Cloud Gandeng AGIBOT guna Mempercepat Ekspansi “Embodied AI” di Pasar Global
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Putusan MA khusus dalam meragukan orisinalitas Al Qur’an itu kemudiannya telah dikuatkan dengan Fatwa MUI No. 10 tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Al Qur’an. Hukumnya adalah Kafir.
MUI merekomendasi kepada Pemerintah cq Kementrian Agama untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Al Qur’an.
Demikian juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Al Qur’an.
Dalam menjaga akidah umat Islam sebenarnya MUI Pusat telah mengeluarkan beberapa Fatwa yang terkait dengan prinsip-prinsip ajaran Syi’ah.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Seperti Nikah Mut’ah (kawin kontrak) yang dihukumkan haram, meyakini Imam ma’shum (Imamah) itu haram, serta menghina dan mengkafirkan Shahabat Nabi hukumnya fasik, sesat, dan kafir.
Ajaran Imamah sangat berbahaya, revolusi Iran sejak awal mencanangkan untuk nengekspor ke seluruh dunia Islam.
Ideologi Imamah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Gerakan Imamah dapat dikualifikasikan makar karena Imamah adalah gerakan politik untuk menggantikan ideologi negara.
Sebagai gerakan mondial dengan dukungan negara Iran Syi’ah tidak bisa dianggap biasa. Bahayanya sama dengan Komunis.
Bahkan bisa lebih berbahaya. Dimana ada Syi’ah disana ada Iran. Dimana ada Iran disana ada proxy war.
Penyebaran ajaran Syi’ah harus diantisipasi bahkan penyebarnya layak untuk dihukum.
Mahkamah Agung telah memberi contoh dan panduan tentang kejahatan berupa penodaan agama yang dilakukan oleh para penyebar ajaran Syi’ah.
Membaca gerakan politik Syi’ah di bawah kendali Iran nyatanya telah menghancurkan dan memporakporandakan Irak, Afghanistan, Suriah, dan Yaman.
Karena Syi’ah dibiarkan berkembang. Maukah Indonesia menjadi korban kebodohan berikutnya?
Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan.***
Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888




















