SERAMBI ISLAM – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan selama 20 hari telah berakhir 25 Agustus 2022.
“Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Presiden Prabowo Subianto Larang Kader Partai Gerindra Serukan 2 Periode Sebelum Lakukan Evaluasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat 5 Agustus 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Zulpan juga menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
Baca Juga:
RUPST BSI Tunjuk Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut Baru dan Bagikan Dividen Lebih dari Rp1 Triliun
Wakil Mentan Sudaryomo Kunjungi ‘Markas Satria Baja Hitam’ di Tengah Lahan Sawah Karawang
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin 15 Agustus 2022
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Optimisme CSA Index Menular, Sektor Keuangan dan Energi Disorot Jadi Motor Pertumbuhan
Ditambahkannya, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan.
Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tukasnya.***