SERAMBI ISLAM – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan selama 20 hari telah berakhir 25 Agustus 2022.
“Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat 5 Agustus 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Zulpan juga menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin 15 Agustus 2022
Baca Juga:
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Ditambahkannya, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan.
Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tukasnya.***
















