SERAMBI ISLAM – Tim penyidiik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar berkenaan kasus robot trading Viral Blast Global.
Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain, disita dari klub sepakbola.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC,” ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022.
Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.
Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
“Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” sebutnya.
Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.
“Total aset yang disita ada sembilan unit,” tandasnya.***














