SERAMBI ISLAM.COM – Pemerintah Arab Saudi menerangkan vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah yang datang dengan visa haji.
Adapun jemaah umrah tidak wajib vaksin meningitis.
Kebijakan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Produk Guangdong Mendunia: Acara “Produk Zhongshan di Malaysia” Resmi Debut di Luar Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kabar baik dari Kedutaan Besar Saudi Arabia yang merilis edaran kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah,” demikian melansir pernyataan resmi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hari ini Selasa 8 November 2022.
Sementara itu, Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi menyambut baik pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan pada tanggal 8 November 2022.
Dirinya pun berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis itu.
Baca Juga:
Produsen Susu Nomor Satu di Asia Yili Borong Penghargaan di Ajang GDIC Asia 2026
Lianlian DigiTech Kembali Hadir di Money20/20 Asia, Perluas Ekosistem Pembayaran Global
“Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi,”tuturnya.
“Yaitu atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah,” pungkasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.













