SERAMBI ISLAM.COM – Pemerintah Arab Saudi menerangkan vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah yang datang dengan visa haji.
Adapun jemaah umrah tidak wajib vaksin meningitis.
Kebijakan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™
Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta
Lima Terobosan Teknologi: Huawei Luncurkan Platform ESS “Grid-Forming” Generasi Baru LUTERRA™

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kabar baik dari Kedutaan Besar Saudi Arabia yang merilis edaran kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah,” demikian melansir pernyataan resmi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hari ini Selasa 8 November 2022.
Sementara itu, Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi menyambut baik pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan pada tanggal 8 November 2022.
Dirinya pun berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis itu.
Baca Juga:
“Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi,”tuturnya.
“Yaitu atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah,” pungkasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.














