SERAMBIISLAM.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan bahwa ekonomi syariah membutuhkan satu payung hukum yang dapat menguatkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik mengenai RUU Ekonomi Syariah Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diadakan oleh Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) pada Minggu 13 November 2022.
“Undang-Undang Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menguatkan undang-undang terkait sektor ekonomi syariah yang sudah ada sebelumnya.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Presiden Prabowo Subianto Larang Kader Partai Gerindra Serukan 2 Periode Sebelum Lakukan Evaluasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaturan sektor ekonomi syariah di Indonesia, masih membutuhkan dasar hukum yang kuat. Sebagai landasan pengaturan yang jelas dalam perkembangan ekonomi syariah,” kata Anis dalam keterangan resmi yang diterima.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ini menegaskan bahwa secara substansi, RUU mengenai Ekonomi Syariah ini penting sebagai bagian dari upaya untuk mengejawantahkan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
RUPST BSI Tunjuk Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut Baru dan Bagikan Dividen Lebih dari Rp1 Triliun
Wakil Mentan Sudaryomo Kunjungi ‘Markas Satria Baja Hitam’ di Tengah Lahan Sawah Karawang
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
Namun demikian, Anis mengingatkan bahwa perjuangan RUU Ekonomi Syariah dalam Prolegnas masih panjang.
“RUU ini membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder dan pakar-pakar ekonomi. Serta pengawalan yang intensif pada setiap tahapnya,” pungkas Politisi PKS tersebut
Dalam kesempatan yang sama, Anis juga menjelaskan bahwa stakeholder Ekonomi Syariah membutuhkan kelengkapan undang-undang ekonomi syariah dengan empat fungsi, antara lain; menciptakan kepastian hukum.
Mendudukkan posisi ekonomi syariah dalam konteks pembangunan dan perekonomian nasional, mendorong kontribusi ekonomi syariah di Indonesia, dan menjawab kebutuhan perkembangan ekonomi syariah yang pesat.***
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Optimisme CSA Index Menular, Sektor Keuangan dan Energi Disorot Jadi Motor Pertumbuhan
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.