SERAMBI ISLAM – Polri masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., menjelaskan bahwa opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tidak mau, masih ada opsi kedua. Yakni, pihaknya telah bekerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.
“Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI,” jelas Kabag Penum, Sabtu 14 Mei 2022.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI.
Baca Juga:
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.
“Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan,” ujarnya.***














