SERAMBI ISLAM – Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” ujar Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, Kamis 16 Juni 2022.
Maryanto mengatakan, tindakan yang telah dilakukan PPATK dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin ialah membekukan sementara 21 rekening milik ormas tersebut.
“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” tambahnya.
Baca Juga:
DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030 Dipimpin oleh Keponakan Yusril Ihza Mahendra
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Hal tersebut dilakukan agar penyidik bisa mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslimin.
“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” sambungnya.
Ia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.
“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik.”
Baca Juga:
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Dipulangkan karena Melanggar Keimigrasian
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
“PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan.”
“Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” tandasnya.
Maryanto menambahkan, saat aliran dananya diberhentikan sementara, saldo dalam rekening mereka tidak signifikan dikarenakan uang yang masuk rekening segera diambil
Baca Juga:
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030, Tokoh Muda Gugum Ridho Putra Deklarasi Mencalonkan Diri
“Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai.”
“Tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar. Saya gak paham berapa. Tapi saat dilakukan penghentian sementara, nilainya tidak signifikan,” tandasnya.***