SERAMBI ISLAM – Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” ujar Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, Kamis 16 Juni 2022.
Maryanto mengatakan, tindakan yang telah dilakukan PPATK dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin ialah membekukan sementara 21 rekening milik ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Lebih dari 5.000 Merek Bahas Tren Global di Ajang Shenzhen Gift Fair 2026 yang Digelar RX Huabo

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan agar penyidik bisa mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslimin.
“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” sambungnya.
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
Ia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.
“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik.”
“PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan.”
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
Hisense Lansir Seri UR9, Terobosan Baru dalam Displai True RGB MiniLED
“Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” tandasnya.
Maryanto menambahkan, saat aliran dananya diberhentikan sementara, saldo dalam rekening mereka tidak signifikan dikarenakan uang yang masuk rekening segera diambil
“Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai.”
“Tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar. Saya gak paham berapa. Tapi saat dilakukan penghentian sementara, nilainya tidak signifikan,” tandasnya.***

















