Polisi Ringkus Wanita yang Gelapkan Dana Umrah, Total Kerugian Korban Rp1,8 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah umrah. (Pexels.com/haydan assoendawy)

Ilustrasi Jamaah umrah. (Pexels.com/haydan assoendawy)

SERAMBIISLAM.COM – Aparat gabungan meringkus wanita berinisial CV lantaran sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan data, ada 106 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang berprofesi selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu.

Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.

“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. ”

“Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat,” ucap Bismo, Kamis 2 Februari 2023.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran rupiah.

“Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,”ujarnya.

“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar,” sambungnya.

Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi
Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut
Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan
Total Kerugian Rp4,95 Miliar, Polda DIY Sebut Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS Mencapai151 Orang
Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:01 WIB

Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi

Senin, 3 Februari 2025 - 10:38 WIB

Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:59 WIB

Indonesia dan Malaysia Dukung Kemerdekaan, Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:17 WIB

Total Kerugian Rp4,95 Miliar, Polda DIY Sebut Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS Mencapai151 Orang

Berita Terbaru