SERAMBI ISLAM – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan lima belas pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja.

Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Minggu 15 Agustus 2022.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan tawuran dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram.

“15 pelaku diamankan dari rumahnya atau rumah tempat berkumpul di daerah belakang Pasar Pagi Bintara Kota Bekasi,” ujar AKBP Rama kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rama, penyidik merekonstruksikan peran sebagai pelaku dengan menganiaya, menusuk, dan menikam. Polisi pun menetapkan AB (17), MD (19) dan DAS (19).

“Dari hasil introgasi didapat tiga orang yang diduga melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dunia dan satu luka berat.”

“Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun,” ucapnya.

Sementara satu tersangka lain in NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran.

NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.

“Pasal 160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun,” tukasnya.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.