SERAMBI ISLAM – Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 471,6 kilogram.

Delapan orang dengan peran berbeda ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sebanyak 943 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ratusan kilogram narkoba jenis ganja tersebut.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan 943.138 jiwa dari bahaya narkoba.”

“Jadi, asumsinya satu orang itu mengonsumsi 0,5 gram ganja kering,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut narkoba jenis ganja ini mulanya didapatkan dari Aceh sebelum akhirnya dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Jakarta.

Kata Mukti, pihaknya tengah mendalami asal ladang dari ganja tersebut yang diduga berada Aceh. Ia juga telah mengantongi target operasi (TO) untuk mengungkap kasus itu.

“Kita dalami lagi asal ladang karena di Aceh nanti kita masih dalami lagi, tapi TO utama itu sudah kita dapat dan sedang kita cari lagi ke atas,” tukas Mukti.*

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.