SERAMBI ISLAM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap 4 tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro.
Total, sebanyak 8 dari 12 tersangka telah diringkus.
“Sudah 8 tersangka ditangkap,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 18 April 2022.
Whisnu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan red notice terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.
Baca Juga:
Gerakan Perjuangan Palestina Hamas Tak Izinkan Pasukan Amerika Serikat Injakkan Kaki di Jalur Gaza
IHSG Tertekan Tekanan Eksternal, CSA Index Februari 2025 Turun Drastis, Investor Harus Lebih Adaptif
Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.
“Iya (satu tersangka ada di dalam negeri),” jelasnya.Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.
Salah satu publik figur yang telah diperiksa ialah Ivan Gunawan.
Dalam pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 lalu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Ia juga menyerahkan uang senilai RpRp921.700.000 dari DNA Pro.***