Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Ketum DPP PPP oleh 3 Majelis PPP, Termasuk Majelis Syariah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI ISLAM – Tiga mejelis di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kembali Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa, untuk mundur dari jabatan sebagai ketua umum.

Surat kedua itu dilayangkan ketiga majelis yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan setelah surat pertama tidak ditanggapi Monoarfa.

“Permintaan pengunduran ini kepada Saudara Suharso Monoarfa ini semata hanya untuk kebaikan kita bersama sebagai pengemban amanah dari pendiri PPP,” demikian isi surat yang dikutip di Jakarta, Senin.

Tiga majelis itu terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan kembali mengirimkan surat ke Suharso.

Surat itu tertanggal 24 Agustus 2022 ditandatangani Ketua Majelis Syariah PPP, KH Mustofa Aqil Siroj, Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur, dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Mardiono.

Surat juga ditandatangai putra almarhum KH Maimoen Zubair, yaitu KH Abdullah Ubab Maimoen Zubair, dan juga KH Ahmad Haris Shodaqoh, KH Muhyidin Ishaq, KH Fadlolan Musyaffa.

Para ketua majelis itu dalam surat itu menyebutkan Monoarfa — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas – mengabaikan surat pertama dengan tidak memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis.

Padahal keadaan PPP semakin memburuk di tengah masyarakat. Maka pengunduran Suharso diyakini akan meredakan gejolak di kalangan masyarakat, terutama para habaib, kyai, danti, dan para pendukung PPP.

“Selanjutnya mekanisme akan diatur sesuai peraturan organisasi yang ada pada AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” lanjut surat itu.

Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan, membenarkan surat itu ada.

“Surat pertama tidak ada jawaban, lalu dikirimkan lagi surat kedua,” katanya.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:58 WIB

Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:57 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Berita Terbaru