Tak Ada Alasan Hukum untuk Tidak Usut Kembali Kasus Pelanggaran HAM Berat Km 50

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 Oktober 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membiarkan kasus Km 50 menjadi bukti pembunuhan 6 anggota Laskar FPI merupakan kejahatan kemanusiaan oleh negara. (Dok. Bantenmediacyber.co.id)

Membiarkan kasus Km 50 menjadi bukti pembunuhan 6 anggota Laskar FPI merupakan kejahatan kemanusiaan oleh negara. (Dok. Bantenmediacyber.co.id)

SERAMBIISLAM.COM – Terkuak juga secercah informasi tentang raib atau tidak berfungsinya CCTV di Km 50 sebagai TKP peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.

Ternyata dari kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terbuka informasi tersebut.

Surat Dakwaan singkat pemeriksaan AKBP Arif Rahman Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keterlibatan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50.

AKBP Acay adalah anggota Kepolisian Mabes Polri yang pernah dikurung di tempat khusus tetapi tidak menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga.

Dalam dakwaan singkat tertulis bahwa saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim (pengamanan) CCTV pada kasus Km 50.

Pihak Jasa Marga menyatakan bahwa CCTV Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 tidak dapat diakses.

Temuan Komnas HAM menunjukan  adanya CCTV di dekat salah satu lapak rest  area Km 50 dirampas oleh pihak kepolisian.

Anehnya Komnas HAM tidak menyelidiki barang bukti CCTV yang disita atau diganti oleh petugas Kepolisian tersebut.

Keterangan saksi AKBP Arif Rahman Hakim yang menyebut peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam kasus Km 50 dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum).

Untuk mengusut kembali pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan anggota DPR beberapa waktu lalu.

Meskipun tanpa Novum sebenarnya sudah dapat segera diusut kembali kasus Km 50 karena:

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pertama, rekomendasi Komnas HAM yang lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian khususnya dalam memproses hukum penumpang 2 mobil yang membuntuti rombongan HRS dan menembak dua anggota Laskar FPI di interchange Karawang Barat.

Kedua, Komnas HAM belum menggunakan hak penyelidikan pro-yustisia karena tidak mendasarkan tugasnya pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM yang baru dapat segera melakukan pengusutan dengan lebih seksama.

Ketiga, pelaku kejahatan pembunuhan atau pembantaian peristiwa Km 50 bukan hanya dua tersangka anggota Polri saja akan tetapi lebih banyak, sebab terbukti pelapor atas kejadian Km 50 itu berubah-ubah personalnya.

Belum lagi bukti keberadaan mobil Land Cruiser hitam yang ternyata sama sekali tidak diusut atau diperiksa di sidang Pengadilan.

Andaipun harus ada Novum maka sekurangnya ada tiga Novum yang sudah dapat dikemukakan.

Yaitu Buku Putih TP3, rekaman persidangan kasus Habib Bahar Smith, dan temuan terakhir AKBP Acay yang telah melakukan otak atik atau perekayasaan CCTV Jl Tol Jakarta Cikampek Km 50.

Sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak melakukan pengusutan kembali atas kasus pelanggaran HAM berat Km 50.

Sebaliknya, membiarkan atau menggantungkan kasus ini justru hanya menjadi bukti bahwa pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI itu merupakan kekejian atau kejahatan kemanusiaan dari penguasa negara.

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:58 WIB

Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:57 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Berita Terbaru