Tak Ada Alasan Hukum untuk Tidak Usut Kembali Kasus Pelanggaran HAM Berat Km 50

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 Oktober 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membiarkan kasus Km 50 menjadi bukti pembunuhan 6 anggota Laskar FPI merupakan kejahatan kemanusiaan oleh negara. (Dok. Bantenmediacyber.co.id)

Membiarkan kasus Km 50 menjadi bukti pembunuhan 6 anggota Laskar FPI merupakan kejahatan kemanusiaan oleh negara. (Dok. Bantenmediacyber.co.id)

SERAMBIISLAM.COM – Terkuak juga secercah informasi tentang raib atau tidak berfungsinya CCTV di Km 50 sebagai TKP peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.

Ternyata dari kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terbuka informasi tersebut.

Surat Dakwaan singkat pemeriksaan AKBP Arif Rahman Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keterlibatan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50.

AKBP Acay adalah anggota Kepolisian Mabes Polri yang pernah dikurung di tempat khusus tetapi tidak menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga.

Dalam dakwaan singkat tertulis bahwa saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim (pengamanan) CCTV pada kasus Km 50.

Pihak Jasa Marga menyatakan bahwa CCTV Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 tidak dapat diakses.

Temuan Komnas HAM menunjukan  adanya CCTV di dekat salah satu lapak rest  area Km 50 dirampas oleh pihak kepolisian.

Anehnya Komnas HAM tidak menyelidiki barang bukti CCTV yang disita atau diganti oleh petugas Kepolisian tersebut.

Keterangan saksi AKBP Arif Rahman Hakim yang menyebut peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam kasus Km 50 dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Untuk mengusut kembali pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan anggota DPR beberapa waktu lalu.

Meskipun tanpa Novum sebenarnya sudah dapat segera diusut kembali kasus Km 50 karena:

Pertama, rekomendasi Komnas HAM yang lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian khususnya dalam memproses hukum penumpang 2 mobil yang membuntuti rombongan HRS dan menembak dua anggota Laskar FPI di interchange Karawang Barat.

Kedua, Komnas HAM belum menggunakan hak penyelidikan pro-yustisia karena tidak mendasarkan tugasnya pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM yang baru dapat segera melakukan pengusutan dengan lebih seksama.

Ketiga, pelaku kejahatan pembunuhan atau pembantaian peristiwa Km 50 bukan hanya dua tersangka anggota Polri saja akan tetapi lebih banyak, sebab terbukti pelapor atas kejadian Km 50 itu berubah-ubah personalnya.

Belum lagi bukti keberadaan mobil Land Cruiser hitam yang ternyata sama sekali tidak diusut atau diperiksa di sidang Pengadilan.

Andaipun harus ada Novum maka sekurangnya ada tiga Novum yang sudah dapat dikemukakan.

Yaitu Buku Putih TP3, rekaman persidangan kasus Habib Bahar Smith, dan temuan terakhir AKBP Acay yang telah melakukan otak atik atau perekayasaan CCTV Jl Tol Jakarta Cikampek Km 50.

Sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak melakukan pengusutan kembali atas kasus pelanggaran HAM berat Km 50.

Sebaliknya, membiarkan atau menggantungkan kasus ini justru hanya menjadi bukti bahwa pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI itu merupakan kekejian atau kejahatan kemanusiaan dari penguasa negara.

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan
Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru
Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema
FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:35 WIB

FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru