Berkas Perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz Telah Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 April 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI ISLAM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.

Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Berkas Perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz Telah Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan*

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan
Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru
Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema
FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:35 WIB

FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru