SERAMBI ISLAM – Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus bergulir pasca ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka.
Dalam kasus investasi bodong ini, sebanyak 3.621 orang menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.”
“Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022.
Lanjut Whisnu, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO.
Baca Juga:
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau
Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.
Dimana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.
“Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member.”
Baca Juga:
Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar
Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional
“Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi,” bebernya.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***
















