SERAMBI ISLAM – Tim penyidiik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar berkenaan kasus robot trading Viral Blast Global.
Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain, disita dari klub sepakbola.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC,” ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022.
Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.
Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
“Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” sebutnya.
Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.
“Total aset yang disita ada sembilan unit,” tandasnya.***
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya















