SERAMBI ISLAM – Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawab di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022..
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Deolipa juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.
Baca Juga:
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau
“Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E.”
“Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri,” sambungnya.
Menurut Deolipa, dirinya sebagai kuasa hukum baru juga sudah bertemu kliennya Bharada E. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.
“Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya.
Baca Juga:
Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar
Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional
Gravity Game Unite Resmi Luncurkan Ragnarok Zero: Global pada 18 Agustus
“Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan,” tandasnya.***















