SERAMBI ISLAM – Media memberitakan bahwa Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan telah ditemukan aliran dana sebesar 155,46 triliun dari 121 juta transaksi yang terindikasi sebagai praktik sindikat judi online.
Menurut Kepala PPATK aliran dana tersebut terdeteksi ke oknum kepolisian, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain.
Melihat nilai 155 triliun memungkinkan akan ada yang berpikir jika judi online tersebut dilegalkan sehingga akan bisa berkontribusi kepada pendapatan negara.
Tentunya masyarakat harus waspada jika ada indikator ataupun upaya untuk melegalkan perjudian baik offline maupun online.
Tidak ada orang kaya karena judi selain dari bandarnya. Yang ada malah rakyat menjadi tambah miskin karena terjerat.
Memicu terjadinya tindak kriminalitas dan persoalan-persoalan lainnya secara berantai.
Jika ada ide melegalkan Judi maka itu sama saja dengan upaya untuk memiskinkan rakyat.
Jika potensi triliunan dalam sektor judi menjadi alasan untuk dilegalkan maka itu adalah pemikiran keliru.
Karena jika dihitung berdasarkan cost benefit analisis nya justru akan lebih banyak negatif cost-nya bagi society.
Masyarakat yang biasanya produktif bekerja apakah sebagai petani, pengemudi ojol dan lain-lain maka akan menjadi orang-orang malas penuh khayalan di kepalanya menjadi pemenang dalam perjudian dan mendadak kaya.
Akhirnya masyarakat jadi tidak produktif yang justru akan memperlemah perputaran ekonomi.
Judi online semakin marak karena pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, upaya yang dilakukan penegak hukum tidak secanggih upaya perusahaan judi online dalam mengembangkan bisnisnya.
Perjudian secara konvensional mungkin mudah untuk ditangkap, tapi judi online bisa dilakukan orang dimana saja dengan mulai dari nilai yang kecil.
Dan ini akan membuat aparat keamanan susah untuk menangkapnya apalagi server vendor berpindah-pindah keluar negeri.
Harus ada koordinasi secara extraordinary antara Kepolisian dengan KPK karena didalamnya ada peluang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memasukkan pendapatan hasil judi ke bisnis sektor-sektor formal.
Jika aparat penegak hukum mempunyai political will untuk memberantas dan menangkap para bandar judi dan orang-orang yang terlibat sebenarnya mudah dilakukan.
Karena walaupun menggunakan server diluar negeri tapi dalam bertransaksi masih tetap menggunakan rekening bank yang ada di dalam negeri sehingga semuanya bisa ditelusuri.
Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat