SERAMBI ISLAM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dreame Perluas Portofolio Produk Smart Living Lewat Ekosistem Smart Living di Ajang IFA 2026
Huawei Tingkatkan Solusi Stellar AI WAN, Percepat Adopsi AI di Berbagai Industri

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Baca Juga:
Huawei Digital Power Hadirkan Solusi Multi-Skenario Berbasis Grid Forming dan AI di IDEE 2026
Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Berkas Perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz Telah Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan*












