SERAMBI ISLAM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan, Zakat di Ujung Jari
Termasuk Kapolda Malut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Mesir Akhirnya Dapat Pinjaman $1,2 Miliar dari IMF Usai Lolos dari Evaluasi ke-4 Program Reformasi
Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Berkas Perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz Telah Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan*
Baca Juga:
Termasuk Hilmi Panigoro, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia Akibat Bantuan Amerika Serikat Dibekukan
Di Tengah Reruntuhan Rumah Bangunan yang Hancur, Warga Gaza Palestina Berbuka Puasa Ramadhan