SERAMBI ISLAM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Berkas Perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz Telah Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan*
Baca Juga:
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh