Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan, 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Setkab.go.id)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Setkab.go.id)

SERAMBIISLAM.COM – Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan spejumlah pejabat Kementan sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta.

Para pejabat yang menjadi saksi tersebut, antara lain, sebagai berikut:

1. Andi Nur Alamsyah
2. Dedi Nursyamsi
3. Siti Munifah
4. RR Nina Murdiana

5. Sugiarti
6. Lucy Anggraini
7. Wisnu Haryana,

Baca artikel lainnya di sini : Dorong Prabowo Subianto Beli Kapal Riset Senilai Rp3,5 Triliun, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Alasannya

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan hadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Momen Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan CEO SpaceX Elon Musk Bertemu di Bali

“Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana,” kata Ali Fikri.

Ditambahkan Ali Fikri, Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP).

Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.

Lalu, Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haibisnis.com dan Kongsinews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI
Pasca Gencatan Senjata, Indonesia Siap Dukung Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Agresi Israel
Gencatan Senjata di Gaza, Menlu Sugiono: Semoga Suasana Kondusif Bisa Berlanjut dan Tdak Lagi Makan Korban
Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Dipulangkan karena Melanggar Keimigrasian
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Bagi Siswa Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaan, Makan Bergizi Gratis Harus Jadi Program yang Berkeadilan
Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:37 WIB

Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Mengenai Kabar Pemindahan Sebagian dari 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenlu RI

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:34 WIB

Pasca Gencatan Senjata, Indonesia Siap Dukung Rekonstruksi Jalur Gaza yang Hancur Akibat Agresi Israel

Senin, 13 Januari 2025 - 07:15 WIB

Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Dipulangkan karena Melanggar Keimigrasian

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:09 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru