SERAMBI ISLAM – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak terprovokasi aksi pria di Sukabumi, Jawa Barat menantang umat muslim dan menginjak Alquran yang viral di media sosial.
“Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi,” tegas Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin kepada wartawan, Kamis 5 Mei 2022.
Kamaruddin pun menyayangkan aksi yang dilakukan pria tersebut meski belum mengetahui motifnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
“Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segera mengambil langkah produktif,” jelasnya.
“Tindakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa,” imbuhnya.
Sebelumnya, video pria di Sukabumi menginjak Al-Qur’an berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.
Dilihat dari video yang beredar, pria itu menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur’an.
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut.
Menyikapi kejadian ini, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria tersebut.
Baca Juga:
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial,” Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

















