SERAMBI ISLAM – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Birgadir J. Hal itu disampaikan Sambo saat pemeriksaan.
“Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab.”
“Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya,” ujar Taufan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal,” sambungnya
Menurut Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Dia menyebut jenderal bintang dua ini juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.
Baca Juga:
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
“Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), ‘kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah’, ‘iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya’,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Taufan juga mengungkapkan Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
“Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan),” jelasnya.
“Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana.”
Baca Juga:
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan,” imbuhnya.***
















