SERAMBI ISLAM – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Birgadir J. Hal itu disampaikan Sambo saat pemeriksaan.
“Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab.”
“Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya,” ujar Taufan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.
“Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal,” sambungnya
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Malut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Mesir Akhirnya Dapat Pinjaman $1,2 Miliar dari IMF Usai Lolos dari Evaluasi ke-4 Program Reformasi
Termasuk Hilmi Panigoro, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Menurut Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Dia menyebut jenderal bintang dua ini juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.
“Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), ‘kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah’, ‘iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya’,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Taufan juga mengungkapkan Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
Baca Juga:
PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia Akibat Bantuan Amerika Serikat Dibekukan
Di Tengah Reruntuhan Rumah Bangunan yang Hancur, Warga Gaza Palestina Berbuka Puasa Ramadhan
CSA Index Maret 2025: Sektor Energi dan Konsumsi Menguat, Menjadi Harapan Baru Investor
“Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan),” jelasnya.
“Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana.”
“Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan,” imbuhnya.***