SERAMBIISLAM.COM – merintah Kerajaan Arab Saudi mencabut beberapa persyaratan bagi jemaah umrah asal Indonesia salah satunya kewajiban vaksinasi meningitis.
“Terkait dengan jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga terkait dengan umur.”
“Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” jelas Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tawfiq tak menjabarkan lebih lanjut syarat-syarat kesehatan mana saja yang bakal dihapuskan, pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi Nusuk.
Melalui aplikasi tersebut, setiap orang bisa memilih paket yang ada.
“Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi dan visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam,” terangnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar
Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional
Gravity Game Unite Resmi Luncurkan Ragnarok Zero: Global pada 18 Agustus
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., mengatakan, Kemenag tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan aturan pasti yang berkekuatan hukum terkait umrah 1444 H.
“Kementerian Kesehatan sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama.”
“Tapi tadi kita mendapat angin segar kalau dalam waktu dekat ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis,” tutup Hilman Latief.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Salon “Go Guangdong, Go Global” Sesi Indonesia Digelar di Guangzhou
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan














