JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya didesak untuk memeriksa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
Dan siapapun yang terkait dengan dugaan pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, dia menduga Kapolres Jaksel turut mendorong percepatan proses kasus tersebut karena khawatir dengan lambatnya penanganan kasus pidana.
Baca Juga:
Sabtu 1 Maret 2025, Ditetapkan Muhammadiyah Sebagai Awal atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2024 Masehi
Gerakan Perjuangan Palestina Hamas Tak Izinkan Pasukan Amerika Serikat Injakkan Kaki di Jalur Gaza
IHSG Tertekan Tekanan Eksternal, CSA Index Februari 2025 Turun Drastis, Investor Harus Lebih Adaptif
“Kami mendapatkan informasi memang Kapolres ini salah satu yang mendorong untuk proses percepatan.”
“Karena dia merasa kasus pidana kok lambat. Karena prinsip pidana itu harus cepat,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Kompolnas masih perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan peran Kapolres tersebut dalam kasus ini.
Maka itu, Kompolnas berjanji akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan hingga sidang etik.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
“Ya kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan, yang di sana ada patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu,” tegasnya.
“Sebenarnya siapapun ya, dalam proses kasus ini, siapapun yang masuk dalam cerita ataupun konstruksi peristiwanya, ya harus diperiksa,” kata
Anam mengatakan itu terkait adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Yaitu anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Dia meyakini bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus baik sebagai saksi atau terduga pelanggar harus diperiksa, termasuk Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar.
Dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Bintoro juga tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.