Tersangka Dito Mahendra Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Januari 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@negaraapi.tactical)

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@negaraapi.tactical)

SERAMBIISLAM.COM – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana.

Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.

“Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024malam.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan SYL, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).

Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina

Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan
Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru
Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema
FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial
Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri
Tantangan Serius Dunia Pers Modern, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja Melanda Industri Media
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Haji 2026 Lebih Terjangkau, Komisi VIII DPR RI Sepakati BPIH Baru

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Kick Off Indonesia Jaga Palestina: Dari Jakarta, Suara Kemanusiaan Menggema

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:35 WIB

FORNAS VIII NTB Hadirkan Panggung Rakyat, Slank Jadi Tampil Spesial

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:24 WIB

Klarifikasi Ijazah Sang Mantan Presiden Jokowi: Datang, Irit Bicara, dan Serahkan Bukti di Bareskrim Polri

Berita Terbaru