Tumpulnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi, Bisa Dilihat dari Putusan Bebas Samin Tan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI ISLAM – Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan.

Hal ini menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama.

Alhasil putusan Samin Tan pun telah berkekuatan hukum tetap dengan dasar pertimbangan ganjil, yakni, tidak terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Sebagaimana diketahui, Samin Tan diduga memberikan uang sebesar Rp 5 Miliar kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI itu terkait proses pengurusan terminasi kontrak karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) –yang merupakan anak perusahaan milik Samin Tan–, oleh Kementerian ESDM.

Alih-alih memberikan hukuman berat, majelis hakim di tingkat pertama justru menempatkan Samin Tan sebagai korban pemerasan.

Terdapat sejumlah persoalan yang penting untuk disoroti atas putusan MA ini. Pertama, pertimbangan majelis hakim pada putusan kasasi tidak berdasar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti menjalin komunikasi dengan Eni Maulani Saragih dan memberikan uang sebesar Rp 5 Miliar.

Ini dibuktikan ketika Samin Tan tidak membalas pesan WhatsApp dari Eni yang memberikan ucapan terima kasih.

Sulit untuk mencerna bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan komunikasi dengan Eni hanya dengan mempertimbangkan fakta seperti itu.

Padahal di sisi lain, Samin Tan tidak membantah keterangan saksi Tata Maharaya, staf Eni Maulani Saragih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tata Maharaya menyebutkan bahwa ada peneriman tas dan paket yang berisi uang sebanyak tiga kali, yang diserahkan melalui staf Samin Tan, Nenie Afwani, Indri Savanti Purnamasari, dan Andreas.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Penerimaan pertama terjadi pada 3 Mei 2018 dengan jumlah uang Rp1,2 miliar, pemberian kedua pada 17 Mei 2018 dengan jumlah uang  Rp2,8 miliar, dan pemberian ketiga pada 22 Juni 2018 dengan jumlah uang Rp1 miliar.

Kedua, sebagai judex juris, seharusnya majelis hakim Mahkamah Agung mampu mendalami penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara suap-menyuap Samin Tan dan Eni Maulani.

Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga seharusnya lebih jeli menggali informasi dan penerapan hukum atas kepentingan dan status Samin Tan sebagai ultimate beneficial owner dari PT AKT, meskipun yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam jajaran pengurus perusahaan.

Ketiga, majelis hakim mengabaikan status Samin Tan sebagai buron untuk dijadikan sebagai dasar pemberian hukuman. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 Mei 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru diproses kembali setelah ditangkap pada tanggal 5 April 2021.

Alih-alih menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman, MA justru menguatkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.

Padahal, pada tahun 2021 saja, ICW mencatat ada 107 orang terdakwa yang divonis bebas atau lepas.

Putusan bebas Samin Tan ini, menambah daftar panjang putusan bebas atau lepas lembaga peradilan dalam perkara korupsi.

Putusan ini bukan saja mengkhianati rasa keadilan publik, tetapi juga semakin menguatkan dugaan bahwa pemberian efek jera pelaku korupsi hanya dilakukan setengah hati oleh lembaga peradilan.

Maka dari itu, berdasarkan catatan tersebut, ICW mendorong agar:

  1. KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Penuntut Umum dilarang mengajukan PK, namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
  2. Komisi Yudisial harus segera melakukan eksaminasi putusan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Mahkamah Agung. (Dikutip dari Antikorupsi.org)***

Berita Terkait

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:58 WIB

Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:57 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Berita Terbaru