SERAMBI ISLAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di apartemen Maming.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Juli 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Oknum Auditor BPK Sulsel Tersandung Kasus Suap, Pakar Hukum Sebut KPK Harus Seret Pemberinya
Ali menyebut, tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik berkirim surat panggilan kedua kepada Maming, untuk hadir pada Kamis 21 Juli 2022.
Namun lagi-lagi, ia mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Baca Juga:
Fortune perluas kepemimpinan di Asia dengan Direktur Editorial dan Kepala Brand Studio baru
“Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ujarnya.
Terkait kuasa hukum Maming yang meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyebut hal itu tidak dapat menghentikan proses penyidikan.
“Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” ucapnya,
Baca Juga:
“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” katanya, menambahkan.
KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.***

















