SERAMBI ISLAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah bisa menyimpulkan soal luka di tubuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini mereka tengah mengusut penggunaan senjata Glock-17 yang dipakai Bharada E dan HS-9 oleh Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan untuk menyelidiki penggunaan senjata oleh Bharada E dan Brigadir J, pihaknya akan memanggil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Terkait) senjata, karakter senjata, bubuk, dan sebagainya, kami akan panggil Labfor dalam minggu ini. Kami akan sibuk di Komnas HAM,” ungkap Choirul Anam kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022
Menurut Anam, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Labfor perihal proyektil senjata.
Selain itu, pihaknya juga Cyber Polri guna menyelidiki temuan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
“Nanti Labfor untuk mengecek penggunaan senjata, karakter senjata adakah proyektil bagaimana jejak proyektil nanti kami panggil Labfor untuk balistik.”
“Bagaimana soal CCTV, setelah ini kami akan ke sana. Kami akan memanggil Cyber kalau soal CCTV,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memintai keterangan dari tim Dokkes Polri berkenaan kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pihak Komnas HAM menegaskan ingin meminta akses seluas-luasnya dalam penyelidikan itu.
Baca Juga:
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Komnas HAM punya kemauan melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat Undang-Undang kami lakukan secara mandiri,” terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.***
















