SERAMBIISLAM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024.
Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.
Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
79 WNI Sudah Dipulangkan ke Tanah Air, Kemenlu Sebut Sebanyak 85 Orang WNI Bertahan di Lebanon
50.000 Orang Tak Bersalah Dibunuh Secara Brutal dan 2 Juta Orang Dipenjara, Kata Presiden Erdogan
“Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi,” ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
Baca artikel lainnya di sini :PROPAMI Meriahkan Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.
Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
Baca Juga:
Revisi UU BUMN, Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara
Kemlu Beri Himbauan Usai Israel Targetkan Serangan Pusat-pusat Militer di Tehran, Islam dan Kuzestan
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
“Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Diserbu Warga saat Bagi-bagi Cokelat di Desa Karanganyar, Kabupaten Sukabumi, Jabar
“Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan,” tuturnya.***