SERAMBIISLAM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024.
Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Presiden Prabowo Subianto Larang Kader Partai Gerindra Serukan 2 Periode Sebelum Lakukan Evaluasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi,” ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
Baca artikel lainnya di sini :PROPAMI Meriahkan Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023
Baca Juga:
RUPST BSI Tunjuk Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut Baru dan Bagikan Dividen Lebih dari Rp1 Triliun
Wakil Mentan Sudaryomo Kunjungi ‘Markas Satria Baja Hitam’ di Tengah Lahan Sawah Karawang
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.
Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
“Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Diserbu Warga saat Bagi-bagi Cokelat di Desa Karanganyar, Kabupaten Sukabumi, Jabar
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Optimisme CSA Index Menular, Sektor Keuangan dan Energi Disorot Jadi Motor Pertumbuhan
“Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan,” tuturnya.***