SERAMBIISLAM.COM – Beberapa hari lalu viral sejumlah video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Alquran di hadapan para jamaah.
Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Alquran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pandeglang, Serang, Banten.
Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Pendapatan Lockton Meningkat Menjadi $4,5 Miliar Pada Tahun Fiskal 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.


















