SERAMBIISLAM.COM – Beberapa hari lalu viral sejumlah video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Alquran di hadapan para jamaah.
Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Alquran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pandeglang, Serang, Banten.
Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.


















