Saat Ini Masih Saksi dalam Dugaan Kasus Penyekapan, Status Nindy Ayunda Bisa Berubah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI ISLAM – Polisi menyebut artis Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan mantan sopir pribadinya bernama Sulaiman.

Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan status tersebut akan berubah.

“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Zulpan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus yang diduga Nindy Ayunda.

Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjuta apabila perkembangan baru.

“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mendalami kasus ini. Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat 29 Agustus 2022 lalu.

Disebutkan pula, polisi telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,” jelas Yandri.***

Berita Terkait

79 WNI Sudah Dipulangkan ke Tanah Air, Kemenlu Sebut Sebanyak 85 Orang WNI Bertahan di Lebanon
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Rapat Pimpinan Perdana Bersama Jajaran Kementerian Agama Digelar Menag Nasaruddin Umar
Copot Pejabat yang Tak Kerja Keras daripada Bikin Susah, Ini Pengasab Prabowo kepada Para Menteri
Antusiasme Warga Sapa Presiden Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Jokowi Pulang ke Solo, Pemkot Surakarta akan Kerahkan Puluhan Ribu Orang Termasuk Pensiunan PNS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 16:05 WIB

79 WNI Sudah Dipulangkan ke Tanah Air, Kemenlu Sebut Sebanyak 85 Orang WNI Bertahan di Lebanon

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Rapat Pimpinan Perdana Bersama Jajaran Kementerian Agama Digelar Menag Nasaruddin Umar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:58 WIB

Copot Pejabat yang Tak Kerja Keras daripada Bikin Susah, Ini Pengasab Prabowo kepada Para Menteri

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Antusiasme Warga Sapa Presiden Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Berita Terbaru