SERAMBI ISLAM – Polisi menyebut artis Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan mantan sopir pribadinya bernama Sulaiman.
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan status tersebut akan berubah.
“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut Zulpan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus yang diduga Nindy Ayunda.
Baca Juga:
79 WNI Sudah Dipulangkan ke Tanah Air, Kemenlu Sebut Sebanyak 85 Orang WNI Bertahan di Lebanon
50.000 Orang Tak Bersalah Dibunuh Secara Brutal dan 2 Juta Orang Dipenjara, Kata Presiden Erdogan
Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjuta apabila perkembangan baru.
“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Baca Juga:
Revisi UU BUMN, Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara
Kemlu Beri Himbauan Usai Israel Targetkan Serangan Pusat-pusat Militer di Tehran, Islam dan Kuzestan
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mendalami kasus ini. Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat 29 Agustus 2022 lalu.
Disebutkan pula, polisi telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi.
“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,” jelas Yandri.***
Baca Juga:
Rapat Pimpinan Perdana Bersama Jajaran Kementerian Agama Digelar Menag Nasaruddin Umar
Pangsa Pasar Meningkat, Perbankan Syariah Dinilai OJK Tunjukkan Kinerja dan Ketahanan yang Baik
Masih Sangat Rendah, Literasi Keuangan Syariah di Indonesia Menurut Pakar Ekonomi