Terkait Keberadaan Kelompok Khilafatul Muslimin, Pangdam Jaya Beri Pernyaraan Ini

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Juni 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI ISLAM – Khilafatul Muslimin merupakan ormas yang melanggar hukum Indonesia. Sebab, ormas tersebut berupaya melakukan propaganda kepada masyarakat. Propaganda tersebut bertujuan mengganti ideologi Pancasila. Pernyataan ini disampaikan Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto saat mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan konferensi pers terkait Ormas Khilafatul Muslimin, Kamis 16 Juni 2022. “Tadi disampaikan ormas ini telah melanggar hukum di Indonesia dan mereka melakukan propaganda untuk mengajak masyarakat lain mengikuti paham mereka,” ujar Mayjen Untung. Pada kesempatan yang sama, Dudung mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjauhkan masyarakat dari paham Khilafatul Muslimin. Jangan sampai masyarakat terjerumus paham tersebut. “Tugas kita bersama untuk menghindarkan masyarakat terjerumus dalam paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Pol Imran menyatakan ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi. Pergerakan ormas ini yang sering kali tidak terlihat (invisible crime) ini bertentangan dengan ideologi negara. “Perilaku ormas Khilafatul Muslimin bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar suatu pelanggaran hukum pidana konvensional.” “Akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offense against the state,” jelas Fadil Imran.***

Berita Terkait

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:58 WIB

Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:57 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Berita Terbaru