SERAMBI ISLAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Para saksi dikonfirmasi terkait aset-aset diduga hasil TPPU.
Adapun kedua saksi yang diperiksa di antaranya pihak swasta Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelie. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU.”
“Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Wali Kota Ambon,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
Selain kedua saksi, Ali menyampaikan pihaknya juga memanggil saksi bernama Fahri Anwar S pada Senin 4 Juli 2022
Baca Juga:
Whale Cloud Gandeng AGIBOT guna Mempercepat Ekspansi “Embodied AI” di Pasar Global
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Namun, Fahri tidak hadir. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Fahri.
“Saksi Fahri Anwar S tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4 Juli 2022.***

















