SERAMBI ISLAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Para saksi dikonfirmasi terkait aset-aset diduga hasil TPPU.
Adapun kedua saksi yang diperiksa di antaranya pihak swasta Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelie. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022
“Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU.”
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Malut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Mesir Akhirnya Dapat Pinjaman $1,2 Miliar dari IMF Usai Lolos dari Evaluasi ke-4 Program Reformasi
Termasuk Hilmi Panigoro, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
“Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Wali Kota Ambon,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
Selain kedua saksi, Ali menyampaikan pihaknya juga memanggil saksi bernama Fahri Anwar S pada Senin 4 Juli 2022
Namun, Fahri tidak hadir. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Fahri.
“Saksi Fahri Anwar S tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK,” ucapnya.
Baca Juga:
PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia Akibat Bantuan Amerika Serikat Dibekukan
Di Tengah Reruntuhan Rumah Bangunan yang Hancur, Warga Gaza Palestina Berbuka Puasa Ramadhan
CSA Index Maret 2025: Sektor Energi dan Konsumsi Menguat, Menjadi Harapan Baru Investor
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dengan Beragam Tradisinya, Umat Islam di Berbagai Belahan Dunia Sambut Ramadan
Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4 Juli 2022.***