Meskipun Gunakan Penyangga Leher, Polisi Pastikan Roy Suryo Ditahan dalam Kondisi Sehat

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI ISLAM – Polda Metro Jaya tetapkan Roy Suryo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam dengan status sebagai tersangka.

Polisi pastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.

“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.

Zulpan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik), kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim dokkes Polda Metro Jaya,” papar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dari Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya terhenti dengan alasan kesehatan

“Penetapan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya.”

“Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik, dan juga alasan yang disampaikan yang bersangkutan alasan kesehatan,” jelasnya.

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (5/8/2022) malam dan langsung menuju tempat tahanan di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan masih menggunakan penyangga leher.***

Berita Terkait

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB

Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama Usai Minta Maaf

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:58 WIB

Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:57 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Juga Sasar Santri Pondok Pesantren dan Pelajar Madrasah

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan

Berita Terbaru