SERAMBI ISLAM – Polda Metro Jaya tetapkan Roy Suryo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam dengan status sebagai tersangka.
Polisi pastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.
“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Baca Juga:
Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan, Zakat di Ujung Jari
Termasuk Kapolda Malut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Mesir Akhirnya Dapat Pinjaman $1,2 Miliar dari IMF Usai Lolos dari Evaluasi ke-4 Program Reformasi
“Sebelum dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik), kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim dokkes Polda Metro Jaya,” papar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dari Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya terhenti dengan alasan kesehatan
“Penetapan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya.”
“Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik, dan juga alasan yang disampaikan yang bersangkutan alasan kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga:
Termasuk Hilmi Panigoro, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia Akibat Bantuan Amerika Serikat Dibekukan
Di Tengah Reruntuhan Rumah Bangunan yang Hancur, Warga Gaza Palestina Berbuka Puasa Ramadhan
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (5/8/2022) malam dan langsung menuju tempat tahanan di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan masih menggunakan penyangga leher.***