SERAMBI ISLAM – Putri Una Astari Thamrin atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Una memberikan pernyataan bahwa siap hadir dalam pemeriksaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Hal tersebut disampaikan DJ Una, melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy.
DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada siang nanti.
“Senin, 25 April 2022 pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tipideksus Mabes Polri,” ujar Yafet dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Baca Juga:
Sebelumnya, DJ Una disebut-sebut menjadi salah satu publik figur yang ikut terlibat dalam mempromosikan robot trading DNA Pro.
Namun, DJ Una membantah dan menyatakan dirinya merupakan korban.
Ia juga membuat laporan polisi dengan terlapor PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana.
Lantaran mengalami kerugian sebagai korban dengan nilai Rp700 juta.
Baca Juga:
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***