SERAMBI ISLAM – Putri Una Astari Thamrin atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Una memberikan pernyataan bahwa siap hadir dalam pemeriksaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Hal tersebut disampaikan DJ Una, melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy.
DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada siang nanti.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin, 25 April 2022 pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Tipideksus Mabes Polri,” ujar Yafet dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Sebelumnya, DJ Una disebut-sebut menjadi salah satu publik figur yang ikut terlibat dalam mempromosikan robot trading DNA Pro.
Namun, DJ Una membantah dan menyatakan dirinya merupakan korban.
Baca Juga:
Whale Cloud Gandeng AGIBOT guna Mempercepat Ekspansi “Embodied AI” di Pasar Global
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Ia juga membuat laporan polisi dengan terlapor PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana.
Lantaran mengalami kerugian sebagai korban dengan nilai Rp700 juta.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari















