SERAMBIISLAM.COM – Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan daur ulang air limbah yang semula bercampur dengan kotoran, najis, dan benda lain kembali ke sifat asli air yang netral.
Air netral ini atau dalam bahasa fikih air mutlak bersifat suci dan mensucikan, sah menjadi alat bersuci, baik untuk wudhu atau mandi wajib.
Mengingat, dilansir dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maraknya industrialisasi menyebabkan cadangan air tanah menjadi berkurang.
Salah satu solusi menekan penggunaan air tanah, salah satunya adalah mendaur ulang air limbah.
Berikut ketentuan umum dan ketentuan hukum dari Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:
Ketentuan umum:
- Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali
- Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.
Ketentuan Hukum: - Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih
- Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya
b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang
c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahirmulthahhirmulthahhirmuthahhir), dengan syarat:
1) Volume airnya lebih dari dua kullah
2) Alat bantu yang digunakan harus suci
- Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.
Dalam perkembangannya, masjid-masjid sekarang didesain ramah lingkungan.Seperti telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada konferensi Nasional Masjid Ramah Lingkungan.Diharapkan desain Masjid Ramah Lingkungan dapat diterapkan di seluruh masjid di Nusantara.
Salah satunya adalah dengan mendaur ulang air wudhu agar tidak terbuang sia-sia. Air wudhu dikembalikan ke alam sehingga dapat diserap sebagai materi yang baik untuk tanah. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Serambiislam.com, semoga bermanfaat.