SERAMBIISLAM.COM – Kalender Hisab Urfi biasa dikenal sebagai “Hisab Alamah”.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Kalender ini berpatokan kepada ratarata durasi bulan kamariah, yaitu waktu antara dua konjungsi berturutturut.
Lamanya masa ini adalah kurang lebih 29 hari 12 jam 44 menit.
Rata-rata hari satu tahun yang terdiri atas 12 bulan adalah 354 hari 528 menit.
Baca Juga:
Menurut Syamsul, apabila kita jadikan hari dalam satu tahun itu berjumlah 354 hari, maka setiap tahun akan terdapat kelebihan waktu 528 menit, dan hal ini dalam tempo kurang dari 3 tahun akan menyebabkan terdapat kelebihan waktu 1440 menit, yaitu satu hari penuh.
Oleh karena itu hari tersebut harus ditambahkan ke dalam tahun sehingga tahun itu menjadi 355 hari.
Apabila kita memperhatikan kelebihan waktu yang terjadi dari perjalanan waktu 30 tahun, yang sama dengan 30 x 528, yaitu = 15840 menit atau sama dengan 11 hari x 1440 menit (= 15840 menit), maka kita akan sampai kepada suatu kenyataan amat penting, yaitu bahwa jumlah hari yang wajib ditambahkan kepada tahun adalah 11 hari untuk selama 30 tahun.
Distribusi hari itu ke dalam tahun adalah: 2, 5, 7, 10, 13, 16 18, 21, 24, 26, 29.
Baca Juga:
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
“Angka-angka ini menunjukkan tahun ke-2, tahun ke-3 hingga tahun ke-29 dalam periode selama 30 tahun yang terhadapnya dilakukan penambahan 1 hari.”
“Tahun yang terdiri dari 354 hari (tidak mendapat tambahan hari) dinamakan “tahun biasa.”,” terang Syamsul dalam kajian kitab At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad karya Jamaluddin ‘Abd al-Raziq pada Ahad 27 November 2022