9SERAMBI ISLAM – Pada Kamis, 8 September 2022 di DPRD Surakarta ada ujuk rasa menuntut pembatalan kenaikan harga BBM.
Sehari sebelumnya di tempat yang sama ada unjuk rasa juga, untuk mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
Terlepas apakah unjuk rasa mendukung kenaikan harga BBM settingan atau tidak, disimpulkan bahwa ada pro kontra di tengah masyarakat.
Kalau pakai analisis sederhana, skup Surakarta lebih banyak yang kontra daripada yang pro, berdasarkan perbandingan jumlah pengunjuk rasa yang pro dan kontra
Baca Juga:
Pihak yang pro menganggap kebijakan itu adalah kebijakan yang tepat dan adil, berdasar dengan berbagai keterangan atau alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Pihak yang kontra menganggap kebijakan itu adalah kebijakan yang kurang tepat atau dholim, dimana ditengah terbebaninya masyarakat dengan harga minyak goreng yang belum stabil, pemerintah justru menaikkan harga BBM.
Secara teori keekonomian, konsumen pasti memilih harga lebih murah daripada yang mahal. Maka bagi yang pro, tindakan mendukung pemerintah menaikkan harga BBM adalah sikap kepahlawanan.
Di mana dia lebih memilih yang mahal untuk kepentingan negaranya. Hiperbolanya adalah dia rela melarat demi negaranya.
Baca Juga:
Beli Gedung di Madrid, Spanyol untuk Dibuat Jadi masjid, Prabowo Subianto: Muhammadiyah Luar Biasa
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Sementara bagi yang kontra, dia merasa sebagai korban dari dari sebuah kebijakan, dimana dia terpaksa merogoh kantong lebih dalam untuk memenuhi kebutuhannya.
Disamping browsing internet, saya juga tanya langsung ke seorang teman TKW, via WA, guna cari info harga BBM Malaysia dan Singapura, untuk pembanding harga BBM Indonesia guna mengetahui mahalkah atau layakkah harga BBM dalam negeri?
Penelusuran tersebut menghasilkan data sebagai berikut;
Singapura: Levo98 S$ 3.350, Levo95 S$ 2.870, Levo92 S$ 2.830, Levo Diesel S$ 2.880.
Baca Juga:
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Tarik Investor Global Masuk Indonesia, Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkahnya
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Dengan kurs S$ 1 = 10.594,32 Rupiah Indonesia, Malaysia: Ron95 RM 2.05, Ron97 RM 4.30, Diesel RM 2.15. Dengan kurs RM 1 = 3.310,95 Rupiah Indonesia
Berdasarkan data tersebut disimpulkan bahwa harga BBM Malaysia lebih murah dari BBM Indonesia sedangkan harga BBM Singapura lebih mahal dari BBM Indonesia.
Maka, hemat saya, jika dibandingkan dengan Malaysia, kenaikan BBM saat ini tidak layak (baca: tidak adil).
Tapi jika dibandingkan dengan Singapura, kenaikan BBM saat ini masih layak (baca: adil).
Akan tetapi ironisnya beberapa media mengabarkan bahwa Indonesia justru impor BBM dari Singapura, yang salah satu sumber bahan minyak mentah Singapura itu justru berasal dari Indonesia. (silahkan browsing).
Apakah ini salah penyebab Pertamina rugi? Wallahu a’lam.
Karena masih biasnya, menurut saya, keputusan menaikkan harga BBM ini, apakah adil atau dholim?
Maka sebagai muslim, kita serahkan semua kepala Allah SWT dengan sering memanjatkan doa
اللهم إن كان قرار زيادة ثمن البترول قرارا عادلا فرحم من قرر ذلك
ولكن اللهم إن كان قرار زيادة ثمن البترول
قرار ظالما فاهلك الظالمين
“Ya Allah apabila keputusan menaikkan harga BBM ini adalah keputusan yang adil maka rahmatilah orang-orang yang memutuskan ini.”
“Akan tetapi ya Allah apabila keputusan menaikkan harga BBM ini adalah keputusan dhalim maka binasakan orang-orang dhalim itu”
Kemudian dilanjutkan dengan membaca sholawat asyghill
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَأَشْغِلِ الظَّالِمِيْنَ بِالظَّالِمِيْنَ
وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِيْنَ
وَعَلَي الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
“Ya Allah, berikanlah sholawat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad, dan sibukkanlah orang-orang dholim dengan orang dholim lainnya.”
“Selamatkanlah kami dari kejahatan mereka. Dan limpahkanlah sholawat kepada seluruh keluarga dan para sahabat Nabi Muhammad SAW”
Opini: Aproni Samsuri, Guru Pesantren.***