SERAMBIISLAM.COM – Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya.
Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya.
Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Jejaring Profesional Industri Keuangan
Sundown Markette 2026 Tutup Besok, Penampilan Shakira Jasmine Jadi Penutup
PROPAMI Perkuat Literasi Pasar Modal Lewat Talkshow Ramadhan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.
Penjelasan
Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:
Baca Juga:



















